BAB 1
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Karir merupakan kondisi yang menunjukkan adanya
peningkatan jenjang jabatan dan jenjang pangkat bagi seorang pegawai negeri
padasuatu organisasi dalam jalur karir yang telah ditetapkan dalam organisasinya.Pengembangan
karir bidan meliputi karir fungsional dan karirstruktural.Pada saat ini
pengembangan karir bidan secara fungsional telah disiapkan dengan jabatan
fungsional bagi bidan,serta melalui pendidikan berkelanjutan baik secara
formal maupun non formal yang hasil akhirnya akan meningkatkan kemampuan
profesional bidan dalam melaksanakan fungsinya.Fungsi bidan nantinya dapat
sebagai pelaksana, pendidik, peneliti,
bidan koordinator dan bidan penyelia.Sedangkan
karir bidan dalam jabatan struktural tergantung dimana bidanbertugas apakah
dirumah sakit, puskesmas, bidan didesa atau instansi swasta.Karir tersebut
dapat dicapai oleh bidan ditiap tatanan pelayanan kebidanan/kesehatan sesuai dengan
tingkat kemampuan ,kesempatan,dan kebijakan yang ada.
1.2
Rumusan Masalah
ü Bagaimana pengembangan karier bidan berdasarkan prinsip
pendidikan berkelanjutan serta job fungsional?
ü Bagaimana pengembangan karier bidan berdasarkan
fungsi yang dikaitkan dengan peran, fungsi dan tanggung jawab bidan?
1.3
Tujuan
ü Menjelaskan pengembangan karier bidan berdasarkan
prinsip pendidikan berkelanjutan serta job fungsional
ü Menjelaskan pengembangan karier bidan berdasarkan
prinsip yang dikaitkan dengan peran, fungsi dan tanggung jawab bidan
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 PRINSIP PENGEMBANGAN KARIR BIDAN
2.1.1
Pendidikan
Lanjut
Pendidikan Berkelanjutan adalah Suatu usaha untuk
meningkatkan kemampuan teknis, hubungan antar manusia dan moral bidan sesuai
dengan kebutuhan pekerjaan / pelayanan dan standar yang telah ditentukan oleh
konsil melalui pendidikan formal dan non formal.
2.1.1.1 Tujuan Pendidikan Lanjut
a) Pemenuhan standard
Organisasi profesi bidan telah menentukan standart kemampuan bidan yang harus dikuasai melalui pendidikan berkelanjutan. Bidan yang telah lulus program pendidikan kebidanan tersebut wajib melakukan registrasi pada organisasi profesi bidan untuk mendapatkan izin memberi pelayanan kebidanan kapada pasien.
b) Meningkatkan produktivitas
kerja
Bidan akan dipacu untuk terus meningkatkan jenjang pendidikan mereka
sehingga pengetahuan dan keterampilan (technical skill) bidan akan lebih
berkualitas. Hal ini akan meningkatkan produktivitas kerja bidan dalam memberi
pelayanan pada klien.
c) Efisiensi
Pendidikan bidan yang berkelanjutan akan melahirkan bidan yang kompeten
dibidangnya sehingga meningkatkan efisiensi kerja bidan dalam memeberi
pelayanan yang terbaik bagi klien.
d) Meningkatkan kualitas pelayanan
Pendidikan bidan yang berkelanjutan akan memicu daya saing di kalangan
profesi kebidanan agar terus meningkatkan kulitasnya dalam memberi pelayanan
kepada klien. Pelayanan kebidanan yang berkualitas akan menarik konsumen.
e) Meningkatkan moral
Melalui pendidikan bidan yang berkelanjutan tidak hanya pengetahuan dan
keterampilan bidan dalam memberi pelayanan yang menjadi perhatian, tetapi
moralitas dan etika seorang bidan juga ditingkatkan untuk menjamin kualitas
bidan yang profesional.
f) Meningkatkan karier
Peluang peningkatan karier akan semakin besar seiring peningkatan kualitas
pelayanan, performa dan prestasi kerja. Semua ini ditunjang oleh pendidikan
bidan yang berkualitas.
g) Meningkatkan kemampuan
konseptual
Kemampuan intelektual dan konseptual bidan dalam menangani kasus pasien
akan terasah sehingga bidan dapat memberi asuhan kebidanan dengan tepat.
h) Meningkatkan keterampilan
kepemimpinan (leadership skill)
Bidan akan memiliki kemampuan kepemimpinan yang baik sebagai seorang
manajer, bidan dibekali keterampilan untuk dapat berhubungan dengan orang lain (human
relation) dan bekerjasama dengan sejawat serta multidisiplin lainnya guna
memberi pelayanan yang berkualitas bagi klien.
i) Imbalan (Kompensasi)
Asuhan bidan
yang berkualitas akan menarik konsumen dan meningkatkan penghargaan atas
pelayanan yang diberikan
j) Meningkatkan kepuasan konsumen
Kepuasan
konsumen akan meningkat seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan kebidanan
2.1.1.2 Sasaran
dalam pendidikan Lanjut
a) Bidan praktik swasta
b) Bidan berstatus pegawai negeri
c) Tenakes lainnya
d) Dukun
beranak
e)
Masyarakat Umum
2.1.1.3 Jenis Pendidikan Lanjut
a) Pendidikan
Formal
Pendidikan Formal dirancang dan diselenggarakan oleh pemerintah dan swasta
dengan dukungan IBI adalah Program D III dan D IV Kebidanan. Pemerintah juga
menyediakan dana bagi bidan (disektor pemerintah) untuk tugas belajar ke luar
negeri. IBI juga mengupayakan adanya badan-badan swasta dalam dan luar negeri
untuk program jangka pendek dan kerjasama dengan Universitas di dalam negeri.
b) Pendidikan Non Formal
Pendidikan Non Formal telah dilaksanakan melalui program pelatihan, magang,
seminar atau lokakarya dan program non formal lainnya yang merupakan kerjasama
antara IBI dan lembaga Internasional yang dilaksanakan di berbagai propinsi.
IBI juga telah mengembangkan suatu program mentorship dimana bidan senior
membimbing bidan junior dalam konteks profesionalisme kebidanan.
Skema pola pengembangan pendidikan kebidanan
Pola pengembangan pendidikan berkelanjutan telah dikembangkan atau
dirumuskan sesuai dengan kebutuhan. Pengembangan pendidikan berkelanjutan bidan
mengacu pada peningkatan kualitas bidan sesuai dengan kebutuhan pelayanan.
Materi pendidikan berkelanjutan meliputi aspek klinik dan non klinik.
2.1.1.4 Karakteristik Pendidikan Lanjut
Pendidikan berkelanjutan bidan sebagai sistem memiliki karakteristik
sebagai berikut:
a) Komprehensif
Sistem pendidikan berkelanjutan harus dapat mencakup seluruh anggota
profesi bidan
b) Berdasarkan analisis kebutuhan
Sistem pendidikan berkelanjutan menyelenggarakan pendidikan yang
berhubungan dengan tugas (job related) dan relevan dengan kebutuhan masyarakat
terhadap pelayanan kesehatan.
c) Berkelanjutan
Sistem pendidikan
berkelanjutan menyelenggarakan pendidikan yang berkesinambungan dan berkembang.
d) Terkoordinasi secara internal
Sistem pendidikan berkelanjutan bekerjasama dengan institusi pendidikan
dalam memanfaaatkan berbagai sumber daya dan mengelola berbagai program
pendidikan berkelanjutan.
e) Berkaitan dengan sistem lainnya
Sistem pendidikan berkelanjutan memiliki tiga (3) aspek subsistem yang
merupakan bagian dari sistem-sistem yang lain di luar sistem pendidikan yang
berkelanjutan. Ketiga aspek tersebut adalah :
(a)
Perencanaan tenaga kesehatan (health
manpower planning)
(b)
Produksi tenaga kesehatan (health manpower
production)
(c)
Manajemen tenaga kesehatan (health
manpower management)
2.1.2
Job
fungsional
Jabatan dapat ditinjau dari
2 aspek, yaitu jabatan structural dan jabatan fungsional. Jabatan structural
adalah jabatan yang secara jelas tertera dalam sturktur dan diatur berjenjang
dalam suatu organisasi, sedangkan jabatan fungsional adalah jabatan yang
ditinjau serta dihargai dari aspek fungsinya yang vital dalam kehidupan
masyarakat dan Negara.Job fungsional (jabatan fungsional) juga merupakan
Kedudukan yang menunjukkan tugas,kewajiban hak serta wewenang pegawai negri
sipil yang dalam melaksanakan tugasnya diperlukan keahlian tertentu serta
kenaikan pangkatnya menggunakan angka kredit.
Jenis jabatan
fungsional dibidang kesehatan:Dokter,Dokter gigi,Perawat, Bidan, Apoteker,
Asisten apoteker,Pengawasfarmasi makanan
dan minuman,Pranata laboratorium,Entomologi,Jenis
jabatan fungsional dibidang kesehatan:Dokter,Dokter gigi,Perawat, Bidan, Apoteker,
Asisten apoteker,Pengawasfarmasi makanan
dan minuman,Pranata laboratorium, Entomologi,
Epidemiolog, Sanitarian, Penyuluhan kesehatan masyarakat, Perawat
gigi,Administrator kesehatan, Nutrisionis.
2.1.3. Prinsip pengembangan karir bidan dikaitkan dengan peran, fungsi, dan
tanggung jawab bidan
2.1.3.1 Peran Bidan
a) Sebagai pelaksana
Sebagai
pelaksana, bidan melaksanakannya sebgai tugas mandiri, kolaborasi
/ kerjasama dan ketergantungan.
Tugas Mandiri
(a) Menerapkan
manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan yang diberikan.
(b)
Memberikan pelayanan pada anak
dan wanita pra nikah dengan melibatkan klien.
(c)
Memberikan asuhan kebidanan
kepada klien selama kehamilan normal.
(d)
Memberikan asuhan kebidanan
kepada klien dalam masa persalinan dengan melibatkan klien / keluarga.
(e)
Memberikan asuhan kebidanan
pada bayi baru lahir.
(f)
Memberikan asuhan kebidanan
pada klien dalam masa nifas dengan melibatkan klien / keluarga.
(g)
Memberikan asuhan kebidanan
pada wanita usia subur yang membutuhkan pelayanan keluarga berencana.
(h)
Memberikan asuhan kebidanan
pada wanita dengan gangguan system reproduksi dan wanita dalam masa
klimakterium dan menopause.
(i)
Memberikan
asuhan kebidanan pada bayi, balita dengan melibatkan keluarga.
Tugas
Kolaborasi
(a)
Menerapkan manajemen kebidanan
pada setiap asuhan kebidanan sesuai fungsi kolaborasi dengan melibatkan klien
dan keluarga.
(b)
Memberikan asuhan kebidanan
pada ibu hamil dengan resiko tinggi dan pertolongan pertama pada kegawatan yang
memerlukan tindakan kolaborasi.
(c)
Memberikan asuhan kebidanan pada
ibu dalam masa persalinan dengan resiko tinggi dan keadaan kegawatan yang
memerlukan pertolongan pertama dengan tindakan kolaborasi dengan melibatkan
klien dan keluarga.
(d)
Memberikan asuhan kebidanan
pada ibu dalam masa nifas dengan resiko tinggi dan pertolongan pertama dalam
keadaan kegawat daruratan yang memerlukan tindakan kolaborasi dengan klien dan
keluarga.
(e)
Memberikan asuhan kebidanan
pada bayi baru lahir dengan resiko tinggi dan yang mengalami komplikasi serta
kegawat daruratan yang memerlukan tindakan kolaborasi dengan melibatkan
keluarga.
(f)
Memberikan asuhan kebidanan
pada balita dengan resiko tinggi dan yang mengalami komplikasi atau kegawatan
yang memerlukan tindakan kolaborasi dengan melibatkan keluarga.
Tugas Ketergantungan / Merujuk
(a)
Menerapkan manajemen kebidanan
pada setiap asuhan kebidanan sesuai dengan fungsi keterlibatan klien dan
keluarga.
(b)
Memberikan asuhan kebidanan
melalui konsultasi dan rujukan pada ibu hamil dengan resiko tinggi dan kegawat
daruratan.
(c)
Memberikan asuhan kebidanan
melalui konsultasi dan rujukan pada masa persalinan dengan penyulit tertentu
dengan melibatkan klien dan keluarga.
(d)
Memberikan asuhan kebidanan
melalui konsultasi dan rujukan pada ibu masa nifas dengan penyulit tertentu
dengan melibatkan klien dan keluarga.
(e)
Memberikan asuhan kebidanan
pada bayi baru lahir dengan kelainan tertentu dan kegawatan yang memerlukan
konsultasi dan rujukan dengan melibatkan keluarga.
(f)
Memberikan asuhan kebidanan
kepada anak balita dengan kelainan tertentu dan kegawatan yang memerlukan
konsultasi dan rujukan dengan melibatkan klien / keluarga.
b) Sebagai Pengelola
Sebagai pengelola bidan memiliki dua tugas, yaitu tugas pengembangan
pelayanan dasar kesehatan dan tugas partisipasi dalam tim
(a)
Bidan bertugas
mengembangkan pelayanan dasar kesehatan, terutama pelayanan kebidanan untuk
individu, keluarga, kelompok khusus dan masyarakat di wilayah kerja dengan
melibatkan masyarakat atau klien.
(b)
Bidan
berpartisipasi dalam tim untuk melaksanakan program kesehatan dan sektor lain
di wilayah kerjanya melalui peningkatan kemampuan dukun bayi, kader kesehatan,
serta tenaga kesehatan lain yang berada di bawah bimbingan dalam wilayah
kerjanya.
c) Sebagai Pendidik
Sebagai pendidik bidan memiliki dua tugas, yaitu sebagai pendidik dan
penyuluh kesehatan bagi
klien serta pelatih dan pembimbing kader
(a)
Bidan memberi
pendidikan dan penyuluhan kesehatan kepada klien (individu, keluarga, kelompok,
serta masyarakat) tentang penanggulangan masalah kesehatan, khususnya yang
berhubungan dengan kesehatan ibu, anak dan keluarga berencana.
(b)
Melatih dan membimbing kader, peserta didik kebidanan dan keperawatan serta
membina dukun di wilayah atau tempat kerjanya
d)
Sebagai Peneliti atau Investigator
Melakukan investigasi atau penelitian terapan dalam bidang kesehatan baik
secara mandiri maupun secara kelompok.
(a)
Mengidentifikasi kebutuhan
investigasi yang akan dilakukan
(b)
Menyusun rencana kerja
pelatihan
(c)
Melaksanakan investigasi
sesuai dengan rencana
(d)
Mengolah dan
menginterpretasikan data hasil investigasi
(e)
Menyusun laporan hasil investigasi dan tindak
lanjut
(f)
Memanfaatkan hasil investigasi
untuk mningkatkan dan mengembangkan program kerja atau
pelayanan kesehatan.
2.1.3.2 Fungsi Bidan
a) Fungsi Pelaksana
(a)
Melakukan bimbingan dan
penyuluhan kepada individu, keluarga dan masyarakat remaja masa pra perkawinan.
(b)
Melakukan asuhan kebidanan
bagi ibu hamil normal, kehamilan dengan kasus patologis terntu dan kehamilan
denagn risiko tinggi.
(c)
Menolong
persalinan normal.
(d)
Merawat bayi setelah lahir
normal dan bayi dengan resiko tinggi.
(e)
Melakukan asuhan kebidanan
bagi ibu nifas.
(f)
Memelihara kesehatan ibu dalam
masa menyusui.
(g)
Melakukan pelayanan kesehatan
pada anak balita dan pra sekolah.
(h)
Memberi pelayanan kelurga
berencana sesuai dengan wewenang.
(i)
Memberikan bimbingan dan
penyuluhan kesehatan terhadap gangguan system reproduksi termasuk wnaita pada
masa klimakterium internal dan menopause sesuai dengan wewenangnya.
b) Fungsi pengelola
(a)
Mengembangkan konsep kegiatan
pelayanan kebidanan bagi individu, kelompok, dan kelompok masyarakat, sesuai
dengan kondisi kebutuhan masyarakat setempat yang didukung oleh partisipasi
masyarakat.
(b)
Menyusun rencana pelaksana
pelayanan kebidanan di lingkungan unit kerjanya.
(c)
Mengkoordinasikan kegiatan
pelayanan kebidanan yang dipimpin oleh bidan.
(d)
Melakukan kerjasama dan
komunikasi inter dan antar sector dalam kaitannya dengan pelayanan kebidanan.
(e)
Mengevaluasi hasil kegiatan
tim atau unti pelayanan kebidanan yang dipimpin oleh bidan.
· c) Fungsi Pendidik
(a)
Memberikan penyuluhan kepada
individu, keluarga, dan kelompok masyarakat dalam kaitan pelayanan kebidanan di
ruang lingkup kesehatan dan keluarga berencana.
(b)
Membimbing dan melatih dukun
dan kader kesehatan sesuai dengan bidang tanggung jawab bidan.
(c)
Mendidik pesreta didik bidan
sesuai dengan keahliannya.
· d)
Fungsi Peneliti
(a)
Melakukan evaluasi,
pengkajian, survey, dan penelitian yang dilakukan sendiri atau bersama di dalam
suatu kelompok, dalam ruang lingkup pelayanan kebidanan.
(b)
Melakukan penelitian kesehatan
keluarga dan kelurga berencana.
2.1.3.3 Tanggung Jawab Bidan
Sebagai tenaga professional,
bidan memiliki tanggung jawab dalam melaksakan tugasnya. Dan bidan harus dapat mempertahankan tanggung jawabnya tersebut bila terjadi
gugatan .
Beberapa tanggung jawab bidan antara lain :
a)
Tanggung jawab bidan terhadap
perundang-undangan
b)
Tanggung jawab bidan terhadap
pengembangan kompetensi
c)
Tanggung jawab bidan terhadap
penyimpanan catatan kebidanan
d)
Tanggung jawab
bidan terhadap keluarga yang dilayani
e)
Tanggung jawab bidan terhadap
profesi
f)
Tanggung jawab bidan terhadap
masyarakat
BAB 3
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Pengembangan karir bidan secara fungsional telah disiapkan dengan jabatan fungsional bagi bidan,serta melalui pendidikan berkelanjutan baik secara formal maupun non formal yang hasil akhirnya akan meningkatkan kemampuan profesional bidan dalam melaksanakan fungsinya. Job fungsional seorang bidan berorientasi pada kualitas dan tingkat jenjang pendidikan berkelanjutan.
Pengembangan karir bidan secara fungsional telah disiapkan dengan jabatan fungsional bagi bidan,serta melalui pendidikan berkelanjutan baik secara formal maupun non formal yang hasil akhirnya akan meningkatkan kemampuan profesional bidan dalam melaksanakan fungsinya. Job fungsional seorang bidan berorientasi pada kualitas dan tingkat jenjang pendidikan berkelanjutan.
DAFTAR PUSTAKA
Estiwidani
Dwana,dkk.2008.Konsep Kebidanan.Fitramaya.yogjakarta
Seminar
Nasional Kebidanan,2005. Bidan diera global. Bandung
Doengoes, ME.Rencana Asuhan Keperawatan Pedoman Untuk
Perencanaan dan Pendokumentasian Perawatan Pasien, Edisi 2, Jakarta : EGC, 2000
1 komentar:
good
Post a Comment