RSS

Followers

PENGEMBANGAN KARIER BIDAN



BAB 1
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
 Karir merupakan kondisi yang menunjukkan adanya peningkatan jenjang jabatan dan jenjang pangkat bagi seorang pegawai negeri padasuatu organisasi dalam jalur karir yang telah ditetapkan dalam organisasinya.Pengembangan karir bidan meliputi karir fungsional dan karirstruktural.Pada saat ini pengembangan karir bidan secara fungsional telah disiapkan dengan jabatan fungsional bagi bidan,serta melalui pendidikan berkelanjutan baik secara formal maupun non formal yang hasil akhirnya akan meningkatkan kemampuan profesional bidan dalam melaksanakan fungsinya.Fungsi bidan nantinya dapat sebagai pelaksana, pendidik, peneliti, bidan koordinator dan bidan penyelia.Sedangkan karir bidan dalam jabatan struktural tergantung dimana bidanbertugas apakah dirumah sakit, puskesmas, bidan didesa atau instansi swasta.Karir tersebut dapat dicapai oleh bidan ditiap tatanan pelayanan kebidanan/kesehatan sesuai dengan tingkat kemampuan ,kesempatan,dan kebijakan yang ada.
 

1.2  Rumusan Masalah
ü  Bagaimana pengembangan karier bidan berdasarkan prinsip pendidikan berkelanjutan serta job fungsional?
ü  Bagaimana pengembangan karier bidan berdasarkan fungsi yang dikaitkan dengan peran, fungsi dan tanggung jawab bidan?

1.3  Tujuan
ü  Menjelaskan pengembangan karier bidan berdasarkan prinsip pendidikan berkelanjutan serta job fungsional
ü  Menjelaskan pengembangan karier bidan berdasarkan prinsip yang dikaitkan dengan peran, fungsi dan tanggung jawab bidan




BAB II
PEMBAHASAN

2.1  PRINSIP PENGEMBANGAN KARIR BIDAN

2.1.1        Pendidikan Lanjut
Pendidikan Berkelanjutan adalah Suatu usaha untuk meningkatkan kemampuan teknis, hubungan antar manusia dan moral bidan sesuai dengan kebutuhan pekerjaan / pelayanan dan standar yang telah ditentukan oleh konsil melalui pendidikan formal dan non formal.

2.1.1.1 Tujuan Pendidikan Lanjut

a) Pemenuhan standard

             
Organisasi profesi bidan telah menentukan standart kemampuan bidan yang harus dikuasai melalui pendidikan berkelanjutan. Bidan yang telah lulus program pendidikan kebidanan tersebut wajib melakukan registrasi pada organisasi profesi bidan untuk mendapatkan izin memberi pelayanan kebidanan kapada pasien.
b) Meningkatkan produktivitas kerja
Bidan akan dipacu untuk terus meningkatkan jenjang pendidikan mereka sehingga pengetahuan dan keterampilan (technical skill) bidan akan lebih berkualitas. Hal ini akan meningkatkan produktivitas kerja bidan dalam memberi pelayanan pada klien.
c) Efisiensi
Pendidikan bidan yang berkelanjutan akan melahirkan bidan yang kompeten dibidangnya sehingga meningkatkan efisiensi kerja bidan dalam memeberi pelayanan yang terbaik bagi klien.


d) Meningkatkan kualitas pelayanan
Pendidikan bidan yang berkelanjutan akan memicu daya saing di kalangan profesi kebidanan agar terus meningkatkan kulitasnya dalam memberi pelayanan kepada klien. Pelayanan kebidanan yang berkualitas akan menarik konsumen.
e) Meningkatkan moral          
Melalui pendidikan bidan yang berkelanjutan tidak hanya pengetahuan dan keterampilan bidan dalam memberi pelayanan yang menjadi perhatian, tetapi moralitas dan etika seorang bidan juga ditingkatkan untuk menjamin kualitas bidan yang profesional.
f) Meningkatkan karier
Peluang peningkatan karier akan semakin besar seiring peningkatan kualitas pelayanan, performa dan prestasi kerja. Semua ini ditunjang oleh pendidikan bidan yang berkualitas.
g) Meningkatkan kemampuan konseptual
Kemampuan intelektual dan konseptual bidan dalam menangani kasus pasien akan terasah sehingga bidan dapat memberi asuhan kebidanan dengan tepat.
h) Meningkatkan keterampilan kepemimpinan (leadership skill)
Bidan akan memiliki kemampuan kepemimpinan yang baik sebagai seorang manajer, bidan dibekali keterampilan untuk dapat berhubungan dengan orang lain (human relation) dan bekerjasama dengan sejawat serta multidisiplin lainnya guna memberi pelayanan yang berkualitas bagi klien.
i) Imbalan (Kompensasi)
Asuhan bidan yang berkualitas akan menarik konsumen dan meningkatkan penghargaan atas pelayanan yang diberikan

j) Meningkatkan kepuasan konsumen
Kepuasan konsumen akan meningkat seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan kebidanan
2.1.1.2 Sasaran dalam pendidikan Lanjut
a) Bidan praktik swasta                       
b) Bidan berstatus pegawai negeri       
c) Tenakes lainnya
d) Dukun beranak
e) Masyarakat Umum
2.1.1.3  Jenis Pendidikan Lanjut    
 a) Pendidikan Formal
Pendidikan Formal dirancang dan diselenggarakan oleh pemerintah dan swasta dengan dukungan IBI adalah Program D III dan D IV Kebidanan. Pemerintah juga menyediakan dana bagi bidan (disektor pemerintah) untuk tugas belajar ke luar negeri. IBI juga mengupayakan adanya badan-badan swasta dalam dan luar negeri untuk program jangka pendek dan kerjasama dengan Universitas di dalam negeri.
b) Pendidikan Non Formal
Pendidikan Non Formal telah dilaksanakan melalui program pelatihan, magang, seminar atau lokakarya dan program non formal lainnya yang merupakan kerjasama antara IBI dan lembaga Internasional yang dilaksanakan di berbagai propinsi. IBI juga telah mengembangkan suatu program mentorship dimana bidan senior membimbing bidan junior dalam konteks profesionalisme kebidanan.


Skema pola pengembangan pendidikan kebidanan
Pola pengembangan pendidikan berkelanjutan telah dikembangkan atau dirumuskan sesuai dengan kebutuhan. Pengembangan pendidikan berkelanjutan bidan mengacu pada peningkatan kualitas bidan sesuai dengan kebutuhan pelayanan. Materi pendidikan berkelanjutan meliputi aspek klinik dan non klinik.
2.1.1.4 Karakteristik Pendidikan Lanjut
Pendidikan berkelanjutan bidan sebagai sistem memiliki karakteristik sebagai berikut:
a) Komprehensif
Sistem pendidikan berkelanjutan harus dapat mencakup seluruh anggota profesi bidan
b) Berdasarkan analisis kebutuhan
Sistem pendidikan berkelanjutan menyelenggarakan pendidikan yang berhubungan dengan tugas (job related) dan relevan dengan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan.
c) Berkelanjutan
Sistem pendidikan berkelanjutan menyelenggarakan pendidikan yang berkesinambungan dan berkembang.
d) Terkoordinasi secara internal
Sistem pendidikan berkelanjutan bekerjasama dengan institusi pendidikan dalam memanfaaatkan berbagai sumber daya dan mengelola berbagai program pendidikan berkelanjutan.
e) Berkaitan dengan sistem lainnya
Sistem pendidikan berkelanjutan memiliki tiga (3) aspek subsistem yang merupakan bagian dari sistem-sistem yang lain di luar sistem pendidikan yang berkelanjutan. Ketiga aspek tersebut adalah :
(a)    Perencanaan tenaga kesehatan (health manpower planning)
(b)    Produksi tenaga kesehatan (health manpower production)
(c)    Manajemen tenaga kesehatan (health manpower management)

2.1.2        Job fungsional
Jabatan dapat ditinjau dari 2 aspek, yaitu jabatan structural dan jabatan fungsional. Jabatan structural adalah jabatan yang secara jelas tertera dalam sturktur dan diatur berjenjang dalam suatu organisasi, sedangkan jabatan fungsional adalah jabatan yang ditinjau serta dihargai dari aspek fungsinya yang vital dalam kehidupan masyarakat dan Negara.Job fungsional (jabatan fungsional) juga merupakan Kedudukan yang menunjukkan tugas,kewajiban hak serta wewenang pegawai negri sipil yang dalam melaksanakan tugasnya diperlukan keahlian tertentu serta kenaikan pangkatnya menggunakan angka kredit.

Jenis jabatan fungsional dibidang kesehatan:Dokter,Dokter gigi,Perawat, Bidan, Apoteker, Asisten apoteker,Pengawasfarmasi makanan dan minuman,Pranata laboratorium,Entomologi,Jenis jabatan fungsional dibidang kesehatan:Dokter,Dokter gigi,Perawat, Bidan, Apoteker, Asisten apoteker,Pengawasfarmasi makanan dan minuman,Pranata laboratorium, Entomologi, Epidemiolog, Sanitarian, Penyuluhan kesehatan masyarakat, Perawat gigi,Administrator kesehatan, Nutrisionis.


2.1.3. Prinsip pengembangan karir bidan dikaitkan dengan peran, fungsi, dan tanggung jawab bidan

2.1.3.1  Peran Bidan
a)      Sebagai pelaksana
Sebagai pelaksana, bidan melaksanakannya sebgai tugas mandiri, kolaborasi / kerjasama dan ketergantungan.

Tugas Mandiri
(a)   Menerapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan yang diberikan.
(b)      Memberikan pelayanan pada anak dan wanita pra nikah dengan melibatkan klien.
(c)      Memberikan asuhan kebidanan kepada klien selama kehamilan normal.
(d)     Memberikan asuhan kebidanan kepada klien dalam masa persalinan dengan melibatkan klien / keluarga.
(e)      Memberikan asuhan kebidanan pada bayi baru lahir.
(f)       Memberikan asuhan kebidanan pada klien dalam masa nifas dengan melibatkan klien / keluarga.
(g)      Memberikan asuhan kebidanan pada wanita usia subur yang membutuhkan pelayanan keluarga berencana.
(h)      Memberikan asuhan kebidanan pada wanita dengan gangguan system reproduksi dan wanita dalam masa klimakterium dan menopause.
(i)        Memberikan asuhan kebidanan pada bayi, balita dengan melibatkan keluarga.

                   Tugas Kolaborasi
(a)    Menerapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan sesuai fungsi kolaborasi dengan melibatkan klien dan keluarga.
(b)   Memberikan asuhan kebidanan pada ibu hamil dengan resiko tinggi dan pertolongan pertama pada kegawatan yang memerlukan tindakan kolaborasi.
(c)    Memberikan asuhan kebidanan pada ibu dalam masa persalinan dengan resiko tinggi dan keadaan kegawatan yang memerlukan pertolongan pertama dengan tindakan kolaborasi dengan melibatkan klien dan keluarga.
(d)   Memberikan asuhan kebidanan pada ibu dalam masa nifas dengan resiko tinggi dan pertolongan pertama dalam keadaan kegawat daruratan yang memerlukan tindakan kolaborasi dengan klien dan keluarga.
(e)    Memberikan asuhan kebidanan pada bayi baru lahir dengan resiko tinggi dan yang mengalami komplikasi serta kegawat daruratan yang memerlukan tindakan kolaborasi dengan melibatkan keluarga.
(f)    Memberikan asuhan kebidanan pada balita dengan resiko tinggi dan yang mengalami komplikasi atau kegawatan yang memerlukan tindakan kolaborasi dengan melibatkan keluarga.

    Tugas Ketergantungan / Merujuk
(a)    Menerapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan sesuai dengan fungsi keterlibatan klien dan keluarga.
(b)   Memberikan asuhan kebidanan melalui konsultasi dan rujukan pada ibu hamil dengan resiko tinggi dan kegawat daruratan.
(c)    Memberikan asuhan kebidanan melalui konsultasi dan rujukan pada masa persalinan dengan penyulit tertentu dengan melibatkan klien dan keluarga.
(d)   Memberikan asuhan kebidanan melalui konsultasi dan rujukan pada ibu masa nifas dengan penyulit tertentu dengan melibatkan klien dan keluarga.
(e)    Memberikan asuhan kebidanan pada bayi baru lahir dengan kelainan tertentu dan kegawatan yang memerlukan konsultasi dan rujukan dengan melibatkan keluarga.
(f)    Memberikan asuhan kebidanan kepada anak balita dengan kelainan tertentu dan kegawatan yang memerlukan konsultasi dan rujukan dengan melibatkan klien / keluarga.

b)      Sebagai Pengelola
Sebagai pengelola bidan memiliki dua tugas, yaitu tugas pengembangan pelayanan dasar kesehatan dan tugas partisipasi dalam tim
(a)      Bidan bertugas mengembangkan pelayanan dasar kesehatan, terutama pelayanan kebidanan untuk individu, keluarga, kelompok khusus dan masyarakat di wilayah kerja dengan melibatkan masyarakat atau klien.
(b)     Bidan berpartisipasi dalam tim untuk melaksanakan program kesehatan dan sektor lain di wilayah kerjanya melalui peningkatan kemampuan dukun bayi, kader kesehatan, serta tenaga kesehatan lain yang berada di bawah bimbingan dalam wilayah kerjanya.
c)    Sebagai Pendidik
Sebagai pendidik bidan memiliki dua tugas, yaitu sebagai pendidik dan penyuluh kesehatan bagi klien serta pelatih dan pembimbing kader
(a)      Bidan memberi pendidikan dan penyuluhan kesehatan kepada klien (individu, keluarga, kelompok, serta masyarakat) tentang penanggulangan masalah kesehatan, khususnya yang berhubungan dengan kesehatan ibu, anak dan keluarga berencana.
(b)      Melatih dan membimbing kader, peserta didik kebidanan dan keperawatan serta membina dukun di wilayah atau tempat kerjanya

d)   Sebagai Peneliti atau Investigator
Melakukan investigasi atau penelitian terapan dalam bidang kesehatan baik secara mandiri maupun secara kelompok.
(a)     Mengidentifikasi kebutuhan investigasi yang akan dilakukan
(b)    Menyusun rencana kerja pelatihan
(c)     Melaksanakan investigasi sesuai dengan rencana
(d)    Mengolah dan menginterpretasikan data hasil investigasi
(e)      Menyusun laporan hasil investigasi dan tindak lanjut
(f)     Memanfaatkan hasil investigasi untuk mningkatkan dan mengembangkan program kerja    atau pelayanan kesehatan.

2.1.3.2  Fungsi Bidan
a)      Fungsi Pelaksana
(a)    Melakukan bimbingan dan penyuluhan kepada individu, keluarga dan masyarakat remaja masa pra perkawinan.
(b)   Melakukan asuhan kebidanan bagi ibu hamil normal, kehamilan dengan kasus patologis terntu dan kehamilan denagn risiko tinggi.
(c)     Menolong persalinan normal.
(d)   Merawat bayi setelah lahir normal dan bayi dengan resiko tinggi.
(e)    Melakukan asuhan kebidanan bagi ibu nifas.
(f)    Memelihara kesehatan ibu dalam masa menyusui.
(g)   Melakukan pelayanan kesehatan pada anak balita dan pra sekolah.
(h)   Memberi pelayanan kelurga berencana sesuai dengan wewenang.
(i)     Memberikan bimbingan dan penyuluhan kesehatan terhadap gangguan system reproduksi termasuk wnaita pada masa klimakterium internal dan menopause sesuai dengan wewenangnya.

b)     Fungsi pengelola
(a)    Mengembangkan konsep kegiatan pelayanan kebidanan bagi individu, kelompok, dan kelompok masyarakat, sesuai dengan kondisi kebutuhan masyarakat setempat yang didukung oleh partisipasi masyarakat.
(b)   Menyusun rencana pelaksana pelayanan kebidanan di lingkungan unit kerjanya.
(c)    Mengkoordinasikan kegiatan pelayanan kebidanan yang dipimpin oleh bidan.
(d)   Melakukan kerjasama dan komunikasi inter dan antar sector dalam kaitannya dengan pelayanan kebidanan.
(e)    Mengevaluasi hasil kegiatan tim atau unti pelayanan kebidanan yang dipimpin oleh bidan.

·     c) Fungsi Pendidik
(a)    Memberikan penyuluhan kepada individu, keluarga, dan kelompok masyarakat dalam kaitan pelayanan kebidanan di ruang lingkup kesehatan dan keluarga berencana.
(b)   Membimbing dan melatih dukun dan kader kesehatan sesuai dengan bidang tanggung jawab bidan.
(c)    Mendidik pesreta didik bidan sesuai dengan keahliannya.

·      d)  Fungsi Peneliti
(a)    Melakukan evaluasi, pengkajian, survey, dan penelitian yang dilakukan sendiri atau bersama di dalam suatu kelompok, dalam ruang lingkup pelayanan kebidanan.
(b)   Melakukan penelitian kesehatan keluarga dan kelurga berencana.


2.1.3.3  Tanggung Jawab Bidan
Sebagai tenaga professional, bidan memiliki tanggung jawab dalam melaksakan tugasnya. Dan bidan harus dapat mempertahankan tanggung jawabnya tersebut bila terjadi gugatan .

       Beberapa tanggung jawab bidan antara lain :
a)      Tanggung jawab bidan terhadap perundang-undangan
b)      Tanggung jawab bidan terhadap pengembangan kompetensi
c)      Tanggung jawab bidan terhadap penyimpanan catatan kebidanan
d)     Tanggung jawab bidan terhadap keluarga yang dilayani
e)      Tanggung jawab bidan terhadap profesi
f)       Tanggung jawab bidan terhadap masyarakat























BAB 3
PENUTUP
3.1 Kesimpulan

             Pengembangan karir bidan secara fungsional telah disiapkan dengan jabatan fungsional bagi bidan,serta melalui pendidikan berkelanjutan baik secara formal maupun non formal yang hasil akhirnya akan meningkatkan kemampuan profesional bidan dalam melaksanakan fungsinya. Job fungsional seorang bidan berorientasi pada kualitas dan tingkat jenjang pendidikan berkelanjutan.

























DAFTAR PUSTAKA
Estiwidani Dwana,dkk.2008.Konsep Kebidanan.Fitramaya.yogjakarta
Seminar Nasional Kebidanan,2005. Bidan diera global. Bandung

Doengoes, ME.Rencana Asuhan Keperawatan Pedoman Untuk Perencanaan dan Pendokumentasian Perawatan Pasien, Edisi 2, Jakarta : EGC, 2000







  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

1 komentar:

Unknown said...

good

Post a Comment